Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:51
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membahas kekalahan dalam praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dengan tim biro hukum. Lembaga Antirasuah menolak menghentikan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy.
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan seluruh pejabat struktural di Lembaga Antirasuah sepakat bahwa praperadilan hanya membahas masalah formil dalam penanganan perkara. Sehingga, kata Ali, keterlibatan Eddy sebagai penerima suap tidak hilang.
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan tindak pidana korupsi, dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim praperadilan yang diajukan pemohon (Eddy),” ujar Ali.
KPK menegaskan akan kembali menersangkakan Eddy. Saat ini, Lembaga Antirasuah memilih menguatkan administrasi agar tidak kalah jika digugat lagi.
“Lebih dulu melakukan proses, dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ali.
Baca:
KPK Tegaskan Kemenangan Eddy Hiariej di Praperadilan Cuma Prosedural |