Kakortas Tipidkor: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Ditunda

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo. Medcom.id/Siti Yona

Kakortas Tipidkor: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Ditunda

Siti Yona Hukmana • 9 December 2024 20:56

Jakarta: Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang beberapa waktu lalu. Ini disampaikan Cahyono merespons ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024.

"Nah itu ada beberapa hal yang memang harus diklarifikasi kepada Pak FB, namun pelaksanaannya kemarin ada surat pemberitahuan tentang penundaan, juga nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitaan penundaan itu," kata Cahyono di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengaku telah diskusi dengan penyidik Polda Metro yang hasilnya pemeriksaan memang harus dilakukan untuk penyelesaian perkara.

Namun, Cahyono belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Firli diagendakan ulang. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Jenderal polisi bintang dua ini menyebut Kortas Tipidkor hanya memberikan asistensi terhadap kasus Firli. Asistensi itu sifatnya, kata dia, hanya menilai.

"Sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," pungkasya.

Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.
 

Baca juga: 

Novel Baswedan Berharap Kasus Firli Tak Semakin Berlarut-larut



Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Namun, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil. 

Meski absen panggilan, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar melayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat itu meminta menghentikan kasus yang menjerat Firli.

"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses. 

"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)