Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 December 2024 20:56
Jakarta: Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang beberapa waktu lalu. Ini disampaikan Cahyono merespons ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024.
"Nah itu ada beberapa hal yang memang harus diklarifikasi kepada Pak FB, namun pelaksanaannya kemarin ada surat pemberitahuan tentang penundaan, juga nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitaan penundaan itu," kata Cahyono di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.
Cahyono mengatakan pemeriksaan itu perlu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan atau P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengaku telah diskusi dengan penyidik Polda Metro yang hasilnya pemeriksaan memang harus dilakukan untuk penyelesaian perkara.
Namun, Cahyono belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Firli diagendakan ulang. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Jenderal polisi bintang dua ini menyebut Kortas Tipidkor hanya memberikan asistensi terhadap kasus Firli. Asistensi itu sifatnya, kata dia, hanya menilai.
"Sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," pungkasya.
Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.
Baca juga:
Novel Baswedan Berharap Kasus Firli Tak Semakin Berlarut-larut |