Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 20:29
Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan menyebut pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah dana CSR di Bank Indonesia (BI). Penyidik melakukan penggeledahan di Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.
Rudi enggan memerinci inisial pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pertanggungjawaban hukum itu bisa bertambah, ke depannya.
“Sementara dua orang ya,” ucap Rudi.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BI, Dana CSR Disebar ke Yayasan Tak Berhak |