Deputi Penindakan KPK Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Deputi Penindakan KPK Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 20:29

Jakarta: Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan menyebut pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah dana CSR di Bank Indonesia (BI). Penyidik melakukan penggeledahan di Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam.

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi enggan memerinci inisial pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pertanggungjawaban hukum itu bisa bertambah, ke depannya.

“Sementara dua orang ya,” ucap Rudi.
 

Baca juga: Dugaan Korupsi di BI, Dana CSR Disebar ke Yayasan Tak Berhak

Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar. Namun, dia belum memerinci angka pastinya.

“tu CSR-nya BI banyak ya, cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah,” terang Rudi.

Tapi, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Sebab, surat perintah penyidikannya (spirindik) belum menjurus ke nama tersangka.

“Sprindik umum, jadi, belum ada tersangka,” tutur Tessa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)