KPK Masih Hitung Kerugian Negara di Dugaan Korupsi ASDP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Masih Hitung Kerugian Negara di Dugaan Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 23 July 2024 20:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Nilai kerugian masih dihitung.

“Belum bisa di-publish karena masih dilakukan penghitungan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Namun, Tessa hanya menyebut nilai kontrak kerja sama tersebut. Nilainya mencapai Rp1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar dia.
 

Baca juga: 

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi ASDP


Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan rasuah di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus itu berkaitan dengan kerja sama usaha.

“KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Di waktu yang sama, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Tessa enggan memerinci nama lengkap mereka. Satu merupakan pihak swasta berinisial A.

“Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)