Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 12:59
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kehadiran prajurit aktif TNI Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat Pilpres 2024 beberapa waktu lalu dengan kapasitas sebagai ajudan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan. MK tak menemukan ada pelanggaran dari kemunculan Mayor Teddy di barisan pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Mahkamah, kata Arsul, telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan Bawaslu.
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ungkap Arsul.
Baca Juga: MK Mentahkan Dalil Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 |