Pemerintah dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Eko Nordiansyah • 18 April 2024 13:00

Jakarta: Komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan seiring dengan masih abu-abunya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal RUU ini sangat penting sebagai instrumen hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. Melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya.

“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? Karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Hal ini juga, menurut Hardjuno, sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi, RUU Perampasan aset merupakan mandat usai Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption).

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012. Sayang pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan meski kembali masuk Prolegnas Prioritas pada 2023.

“Sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah. Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU.  DPR kita, jangan melempem,” tuturnya.
 

Baca juga: 

Pengamat Nilai Revisi UU MD3 Sulit Bergulir



Dengan kekayaan SDA yang melimpah, ia menyebut, kehadiran UU Perampasan Aset ini dinilai sangat strategis. UU ini nantinya akan menjadi pengontrol prilaku korup para elit yang telah menyebabkan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan penghidupan layak dari negara tidak terwujud.

Saat ini publik tengah menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 271 triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

“Publik tentu terus menunggu keseriusan pemerintah dan DPR. Dan saya kira, publik paham pembahasan RUU mandek lantaran memiliki konflik kepentingan yang begitu besar. Kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)