Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 06:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Namun, administrasi hukumnya belum rampung.
“Yang di Malut, yang AGK (Abdul Gani Kasuba). Lalu, kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, minggu, 21 April 2024.
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Abdul Gani tetap sah meski proses administrasinya belum kelar. Sebab, para pimpinan Lembaga antirasuah sudah menyepakati penyidikan kasus baru tersebut.
Kasus pencucian uang ini juga dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.
Baca juga:
KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi |