KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Sebagai Tersangka TPPU

Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Malut Sebagai Tersangka TPPU

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2024 06:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Namun, administrasi hukumnya belum rampung.

“Yang di Malut, yang AGK (Abdul Gani Kasuba). Lalu, kita juga sudah disepakati (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan berikutnya dalam proses administrasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, minggu, 21 April 2024.

Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Abdul Gani tetap sah meski proses administrasinya belum kelar. Sebab, para pimpinan Lembaga antirasuah sudah menyepakati penyidikan kasus baru tersebut.

Kasus pencucian uang ini juga dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK juga menegaskan akan menerapkan pasal serupa untuk tersangka di perkara lain jika ada bukti cukup.
 

Baca juga: 

KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi


“Hampir semua perkara ke depan kami selain tipikornya (tindak pidana korupsi), (kami) mencoba dibuat pendalaman-pendalaman pada proses TPPU,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK merampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.

“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama dengan ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari.

Jaksa KPK kini tingga menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu. Berkas ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)