KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (rompi oranye). Foto: Medcom.id/Candra.

KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 11:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyamarkan aset yang dibeli dari uang hasil penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menegaskan mengantongi bukti pencucian uang yang dilakukan olehnya.

“Ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.

Kasus pencucian uang Eko kini berada di tahap penyidikan. Di sisi lain, dugaan penerimaan gratifikasinya segera masuk tahap persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Eko yang diduga dibeli pakai uang gratifikasi dan disamarkan. Penyidik segera melakukan penyitaan.
 

Baca juga: 

2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Eko Darmanto


“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)