2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Eko Darmanto

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Foto: Medcom.id/Candra.

2 PNS Sukabumi Dipanggil KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Eko Darmanto

Candra Yuri Nuralam • 18 April 2024 11:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sebanyak dua pegawai negeri sipil (PNS) asal Sukabumi dipanggil penyidik hari ini, 18 April 2024.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan saksi yang dipanggil yakni PNS Kantor Pertanahan Sukabumi Iyan Mulyanah. Kemudian, PNS Bapenda Sukabumi Hari Ramdani.

Ali belum bisa memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif membantu KPK menyelesaikan berkas perkara kasus ini.
 

Baca juga: 

KPK Jelaskan Penurunan Nilai Gratifikasi Eko Darmanto


Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.

Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)