Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2024 16:10
Jakarta: Mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) hari ini, 1 Oktober 2024. Jaksa menilai dia bersalah dan diharap diberikan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.
Uang denda itu diminta dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah tiga bulan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Reyna. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Reyna Usman sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun,” ucap jaksa.
Baca: |