Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar bakal Disanksi
Muhammad Adyatma Damardjati • 4 November 2026 12:59
Jakarta: Polda Metro Jaya menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan ASN Polri. Larangan berlaku di dalam maupun di luar area markas komando.
“Betul adanya larangan vape dari Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026. Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri, ASN tidak boleh menggunakan vape di ruang area Polda Metro Jaya maupun di luar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Budi mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Aturan diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan vape di lingkungan kepolisian.
“Ini diapresiasi dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya. Apabila ditemukan pasti akan ada sanksi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya,” ucap Budi.

Ilustasi vape. Foto: dok. Antara.
Ia menjelaskan larangan penggunaan vape merupakan upaya mitigasi internal. Hal ini sebagai tindak lanjut atas temuan etomidate pada rokok elektronik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pencegahan dini. Lingkungan internal kepolisian harus bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Gunanya ini mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge, alat yang digunakan sebagai penghubung cartridge etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu,” ujar Budi.