Suasana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). ANTARA/HO-KPK
KPK Sita Mobil Listrik Usai Geledah Rumah Anggota DPR Ashraff Abu
Anggi Tondi Martaon • 23 October 2026 14:01
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW seusai menggeledah rumah anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Ashraff merupakan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023–2024. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK sebagai bagian penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Budi mengatakan Ashraff Abu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan pada 22 Oktober 2026.
"Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal," ungkap Budi.
Kasus tersebut bermula saat Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
.jpg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya. Yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut terkait dugaan TPPU, dan belum ada penetapan tersangka.