Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara.
Percepat Revisi UU Narkotika, Pemerintah Mulai Susun DIM
Gabriella Thesa Widiari • 9 October 2026 22:35
Jakarta: Pemerintah sepakat mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Hal ini untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
"Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg," kata Yusril.
Menurut Yusril, saat ini 50 persen kapasitas lapas dan rutin diisi oleh narapidana kasus narkoba. Dengan adanya revisi UU Narkotika dan Psikotropika, akan jadi solusi terhadap masalah tersebut.
Ia menambahkan, revisi regulasi tersebut penting untuk menegaskan penanganan penyalahgunaan dan pengedar narkoba, serta pengedar tetapi juga pemakai narkotika. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa korban narkoba tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.
"Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," kata Yusril.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto: dok. Medcom.
Selain itu, revisi UU tersebut nantinya akan mengatur lembaga yang berwenang mengelola rehabilitasi pecandu narkotika. Yusril menyebut penanganan rehabilitasi selama ini masih berjalan terpisah di berbagai instansi, seperti Kementerian Kesehatan dan BNN.
"Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, setelah DIM revisi UU Narkotika dan Psikotropika disinkronisasi di tingkat Kemenko, selanjutnya Sekretariat Negara akan menyerahkannya kepada Presiden untuk menunjuk menteri perwakilan pemerintah. Ia menargetkan rampung pada akhir tahun ini.
"Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus," kata Yusril.