Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Perempuan di Pinang Ranti

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial ATW dan KDO yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta T

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Perempuan di Pinang Ranti

Siti Yona Hukmana • 9 October 2026 16:02

Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua tersangka KDO, 22, dan ATW, 27 yang diduga membunuh perempuan KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pengejaran pelaku dimulai setelah jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melacak jejak digital pelaku. Setelah mengantongi identitas serta memetakan lokasi keberadaan tersangka, polisi melakukan operasi penangkapan secara maraton.

"Tersangka pertama, KDO, berhasil diringkus oleh penyidik di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam," ujar Rahim.

Dari penangkapan KDO, polisi mengembangkan informasi hingga mengamankan tersangka kedua, ATW, yang saat itu berada di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi. Saat penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon seluler, dan sepeda motor.

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Keduanya diduga kuat melakukan kekerasan berujung maut dengan motif ekonomi untuk merampas telepon seluler dan uang tunai Rp250 ribu milik korban. 

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini  pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta melapor bila menemukan tindakan kriminalitas.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Budi.

(Siti Yona Hukmana)