Lurah Trihanggo Sleman Jadi Tersangka, Sewakan Tanah Kas Desa untuk Kelab Malam

Ilustrasi penahanan. Medcom.id/M Rizal

Lurah Trihanggo Sleman Jadi Tersangka, Sewakan Tanah Kas Desa untuk Kelab Malam

Ahmad Mustaqim • 17 April 2025 07:44

Sleman: Kepala Desa/Lurah Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), inisial PFY, jadi tersangka kasus pemanfaatan tanah kas desa tidak sesuai peruntukan. PFY jadi tersangka bersama sosok inisial ASA yang menjabat Direktur PT LNG. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih, mengatakan keduanya melakukan penyalahgunaan tanah kas desa dijadikan tempat hiburan malam. Keduanya kini telah ditahan. 

"(PFY dan ASA jadi tersangka) pemanfaatan tanah kas desa. Jadi ada suap di situ, kasus suap," kata Indra pada Rabu, 16 April 2025. 

Indra menuturkan ASA menyuap PFY senilai Rp316 juta karena memegang kewenangan. Kasus suap penyewaan tanah kas desa seluas 25.895 meter persegi tersebut telah bergulir sejak November 2024. 

"Modusnya itu seakan-akan ada sewa, karena kan kalau penempatan TKD (tanah kas desa) harus ada sewa. Sewa itu antara pihak yang memanfaatkan dengan yang pihak kelurahan, tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin gubernur. Kalau enggak ada izin gubernur mana bisa sewa," ujarnya. 

Fulus Rp316 juta itu menjadi dalih pembayaran sewa tanah kas Desa Trihanggo. Sementara, keduanya menabrak izin alih fungsi lahan. 

Jaksa menjerat PFY memakai Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ASA dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a; Pasal 5 ayat (1) huruf b; dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PFY kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Yogyakarta, sementara ASA ditahan di Rutan Cebongan Kabupaten Sleman. Penahan tersebut berlangsung selama 20 hari. 

"Setelah penahanan (dilakukan) pemberkasan. Penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka, baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com