Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 20:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan menyita Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Asal usul kendaraan itu diyakini dari tindak pidana dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“KPK menyinta sebuah kendaraan, kendaraan tok ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Tessa enggan memerinci informasi yang dimiliki penyidik soal motor Ridwan Kamil dengan kasus korupsi yang diusut. Kendaraan itu juga bisa disita untuk memaksimalkan kerugian negara atas kasus ini, karena asal usulnya dari tindak pidana.
“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya aset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti, itu juga bisa,” ucap Tessa.
Baca juga:
Motor Terkait Kasus Korupsi di BJB Masih di Rumah Ridwan Kamil |