Motor Terkait Kasus Korupsi di BJB Masih di Rumah Ridwan Kamil

Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.

Motor Terkait Kasus Korupsi di BJB Masih di Rumah Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 19:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum mengangkut Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Kendaraan itu diyakini berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Tessa mengatakan, penyidik sudah meminta Ridwan Kamil untuk menjaga motor yang kini menjadi barang bukti kasus korupsi ini. Kendaraan itu akan dibawa ke Jakarta, dalam waktu dekat.

“Tinggal menunggu proses saja (dibawa ke Jakarta untuk disita), masih berproses,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil jadi Bukti Kasus Korupsi di BJB


Tessa belum bisa memerinci asal usul Ridwan Kamil memegang kendaraan terkait kasus korupsi. KPK belum bisa membuka informasi lebih jauh karena khawatir merusak tahapan penyidikan.

Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil untuk mendalami kaitan motor itu dengan kasus yang tengah ditangani. Namun, kata Tessa, hingga kini jadwal pemanggilannya belum ditentukan.

“Ya sampai dengan saat ini belum ada informasi dari penyidik kapan yang bersangkutan dipanggil,” ucap Tessa.

KPK mau mengumpulkan informasi lebih dulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Sejumlah direksi BJB sudah dijadwalkan dipanggil.

“Ada pihak-pihak yang diperlukan terlebih dahulu untuk dimintakan keterangan baru nanti terakhir saudara RK akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu,“ terang Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)