Agenda DPR, Bahas Pekerja Migran hingga Sritex

Ilustrasi DPR/MI

Agenda DPR, Bahas Pekerja Migran hingga Sritex

M Sholahadhin Azhar • 4 March 2025 10:21

Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR membeberkan agenda Parlemen hari ini, 4 Maret 2025. Agenda dimulai pukul 10.00 WIB dengan Baleg DPR menyusun RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Di waktu yang sama, Komisi IX menggelar rapat dengar pendapat dengan Adinkes (Asosiasi Dinas Kesehatan) hingga Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Rapat beragendakan membahas masukan untuk kesiapan pelaksanaan program skrining kesehatan.

Pukul 11.00 WIB, Komisi II menggelar RDP dengan Kakanwil BPN Banten, Kakanwil BPN Jawa Timur, untuk membahas kasus tanah. Dilanjutkan pukul 13.00 WIB, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar diskusi Forum Legislasi terkait perlindungan hak cipta, dengan narasumber Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw.

Di waktu yang sama, Komisi III menggelar rapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Agenda terkait mendengarkan penjelasan terkait penanganan perkara-perkara pemberantasan korupsi yang menarik perhatian publik.
 

Baca: Tak Cukup Hanya Maaf, Legislator NasDem Desak Dirut Pertamina Lakukan Pembenahan Total

Sementara itu, Komisi VIII menggelar kerja sama dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji. Kedua pihak membahas persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/ 2025 M.

Masih di waktu yang sama, Komisi IX menggelar RDPU dengan Serikat Pekerja Sritex Group. RDPU beragendakan permohonan audiensi Serikat Pekerja PT Sritex Group.

Selanjutnya, Baleg DPR menggelar (Panja) Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Kemudian, BAKN menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Yakni, membahas verifikasi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Pemeriksaan Subsidi Pupuk

Kemudian, Komisi XIII RDPU dengan para Pakar / Akademisi pada pukul 13.30. Yakni, dalam rangka masukan terhadap RUU Perubahan kedua atas RUU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Parlindungan Saksi dan Korban (PSK). 

Agenda terakhir yakni pada pukul 14.00 WIB. Agenda terkait RDP Komisi X mengenai Panja Pendidikan di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan Daerah Marginal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)