Ilustrasi.
Surabaya: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfi Sulistiawan menegaskan telah menahan dan memproses hukum salah satu anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa. Anggota Polsek Tandes bernama Bripka Hengki kini mendekam di sel khusus Propam.
"Bripka H.P anggota Polsek Tandes yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa telah diamankan dan diperiksa Propam. Selanjutnya, ditempatkan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Luthfi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Luthfi menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen menjaga integritas institusi. Selain itu, dia menekankan tidak mentolerir tindakan penyimpangan hukum yang dilakukan aparatnya sendiri.
"Kami berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi," tegas dia.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke pihak berwenang dan media. Mahasiswa berinisial KV, 23, dan temannya RA, 23, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi, Kamis malam, 19 Juni 2025. Kejadian bermula saat keduanya baru pulang dari acara pernikahan di kawasan Sidoarjo sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, di pintu tol Tambak Sumur, mobil yang dikendarai KV dan RA bersenggolan ringan dengan sepeda motor. Namun, insiden itu sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak tanpa korban luka.
Namun sesaat kemudian, mobil mereka dihentikan oleh Bripka Hengki yang mengaku sedang melakukan operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan. Ia lalu menuduh kedua mahasiswa itu berbuat asusila dan memaksa mereka masuk ke mobil.
"Mereka dibawa keliling Surabaya Timur. Lalu di depan Polda Jatim, Bripka Hengki meminta agar masalah diselesaikan dengan uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta," kata Djumadi, 60, ayah KV.
Korban yang tidak memiliki uang sebesar itu hanya mampu memberikan Rp650 ribu. Namun, Bripka Hengki diduga tetap memaksa, bahkan menyita ATM korban dan meminta PIN, serta membawa mereka ke minimarket untuk tarik tunai. Bahkan ia juga menyarankan korban meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol).
Upaya korban untuk mentransfer uang pun ditolak. Saat korban menawarkan untuk menyelesaikan masalah di Polda Jatim, Bripka Hengki kembali menolak dengan alasan tidak enak terhadap rekan-rekannya.
Setelah menerima uang tunai dan ATM korban, Bripka Hengki meninggalkan mobil sekitar pukul 00.00 WIB. Kedua mahasiswa kemudian dilepaskan.