Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwatinya di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi didampingi Kasatreskrim AKP Herman Saputra, menetapkan pimpinan Yayasan Lembaga Keagaman dalam kasus rudapaksa pada anak didiknya di bawah umur sebagai tersangka. (MI/Kristiadi)

Pimpinan Ponpes Pemerkosa Santriwatinya di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Media Indonesia • 16 January 2025 19:46

Taskmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan yayasan lembaga keagamaan berinisial AR, 38, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersangka dalam kasus rudapaksa anak didiknya berusia 13 tahun. Perbuatan rudapaksa tersebut, dilakukan 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak korban santriwati asal Kecamatan Gunung Tanjung tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan saksi, korban dan menangkap pelaku.

"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan yayasan lembaga keagamaan berinisial AR kepada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024," katanya, Kamis, 16 Januari 2025.
 

Baca: Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan ke Kejaksaan

Ia mengatakan, gelar perkara penyidikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan rudapaksa. Dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan cukup bukti dan menetapkan AR sebagai tersangka.

"Rudapaksa yang dilakukan oleh AR sudah cukup bukti dan langkah selanjutkan akan menyelesaikan berkas nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Untuk sekarang tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan tinggal menunggu pelimpahan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 ayat 3, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dan tindak pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)