Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi didampingi Kasatreskrim AKP Herman Saputra, menetapkan pimpinan Yayasan Lembaga Keagaman dalam kasus rudapaksa pada anak didiknya di bawah umur sebagai tersangka. (MI/Kristiadi)
Media Indonesia • 16 January 2025 19:46
Taskmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan yayasan lembaga keagamaan berinisial AR, 38, warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tersangka dalam kasus rudapaksa anak didiknya berusia 13 tahun. Perbuatan rudapaksa tersebut, dilakukan 10 kali dan menyebabkan anak mengalami trauma.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua anak korban santriwati asal Kecamatan Gunung Tanjung tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan saksi, korban dan menangkap pelaku.
"Kami melakukan rangkaian pemeriksaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan yayasan lembaga keagamaan berinisial AR kepada anak didiknya di bawah umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi 4 kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024," katanya, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca: Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan ke Kejaksaan |