Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau. Kantor Dinas Pendidikan digeledah penyidik, hari ini, 13 November 2025.
"Hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Budi belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik atas penggeledahan ini. Semua pihak diminta kooperatif.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," ucap Budi.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Foto: Tangkapan layar.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.