Banyak Orang Tua Siswa Minta Pindah Sekolah Pascaledakan di SMAN 72

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.

Banyak Orang Tua Siswa Minta Pindah Sekolah Pascaledakan di SMAN 72

Randi Al Faras • 16 November 2025 13:09

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa banyak orang tua siswa yang mengajukan pindah sekolah pascaledakan di SMAN 72 Jakarta. Pramono mengaku terkejut mendengar hal itu.

"Ternyata dampaknya juga di luar dugaan saya, banyak siswa yang kemudian minta pindah sekolah. Nah inilah yang juga menjadi pikiran saya," kata Pramono di Jakarta, Minggu, 16 November 2025.
 


Di sisi lain, Pramono mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung tatap muka mulai Senin, 17 November 2025. Pascaledakan, para siswa sejatinya belajar melalui daring.

Dia mengatakan bahwa para siswa serta guru akan diberikan pilihan, apakah tetap menggunakan sistem daring untuk sementara atau bersedia tatap muka. 

"Hari Senin besok mereka akan mengundang para murid dan juga guru, para guru dan murid untuk diberikan pilihan. Apakah mereka akan sekolah langsung atau melalui daring," ujar Pramono.


Petugas Puslabfor Polri melakukan penyelidikan tempat kejadian ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta. Foto: Media Indonesia/Usman Iskandar.

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi juga menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Siswa melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)