Peredaran 516 Kg Sabu Jaringan Iran, 2 Bandar dan 5 Kurir Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan sabu jaringan Iran, Tiongkok, Malaysia. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Peredaran 516 Kg Sabu Jaringan Iran, 2 Bandar dan 5 Kurir Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 12:41

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 516 kg atau setengah ton sabu jaringan Iran-Tiongkok-Malaysia. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dari pengungkapan kasus ini.

"Tersangka ini ada sebagai pengedar. Dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

David menuturkan pengungkapan sabu 516 kg ini berawal pada Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES seorang warga negara asing (WNA) yang ditangkap sejak 2004. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu, menangkap tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat pada Kamis, 10 Juli 2025. Dengan barang bukti sabu seberat 11 kg, dalam kemasan 11 bungkus teh China.

"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi," ujar David.
 

Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu Jaringan Iran-Tiongkok-Malaysia

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan kembali, aparat menangkap tiga pelaku berinisial AD, DM, dan MM di dua lokasi berbeda pada Kamis, 31 Juli 2025, yaitu Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap bersama barang bukti 35 kilogram (kg) dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold.

"Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang di desain khusus dalam kendaraan pribadi," ungkap David.

Penyidik terus mengembangkan dan kembali menangkap seorang pelaku berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.

"Kemudian, hasil pengembangan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi, tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik," beber David.

Modus operandinya, menyamarkan dalam kemasan makanan atau tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus. Pelaku Z mengaku telah mengendalikan peredaran sabu selama 4 bulan.


Berikut rincian tersangka dan perannya:
  1. SA, 33, bandar, pengendali.
  2. DE, 30, kurir.
  3. AW, 35, kurir, penjual.
  4. ADR, 30, kurir.
  5. DM, 34, kurir.
  6. MM, 27, kurir.
  7.  Z, 50, bandar

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)