KPK Duga Permintaan Uang Suap Dana Hibah Dijembatani Pihak Tertentu

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Duga Permintaan Uang Suap Dana Hibah Dijembatani Pihak Tertentu

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 08:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok tertentu yang menjembatani permintaan uang suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Saksi hadir semua, didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas (kelompok masyarakat) sesuai dengan permintaan para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ucap Budi.
 

Baca juga: 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Segera Ditahan KPK

Budi enggan memerinci detil jawaban para saksi saat ditanya penyidik. Keterangan dari mereka sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)