Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 08:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sosok tertentu yang menjembatani permintaan uang suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak tiga saksi diperiksa pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Saksi hadir semua, didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas (kelompok masyarakat) sesuai dengan permintaan para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ucap Budi.
Baca juga: 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim Segera Ditahan KPK |