Desk Ketenagakerjaan Polri Diharapkan Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Desk Ketenagakerjaan Polri Diharapkan Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja

Eko Nordiansyah • 21 January 2025 21:02

Jakarta: Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Felly Estelita Runtuwene, berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya sebagai wakil masyarakat Indonesia, wakil pekerja Indonesia, sangat senang dengan diluncurkannya Desk Ketenagakerjaan, di mana ada kepastian bagi pekerja Indonesia,” ujar Felly saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir, Selasa, 21 Januari 2025.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara itu mengungkapkan, Kapolri sempat menyebut 77 ribu tenaga kerja terdampak PHK pada medio 2024. Masalah tersebut menjadi permasalahan yang rumit untuk diselesaikan.
 

Baca juga: 

Pernyataan Kontroversial Donald Trump dinilai Bukan Hal Baru



Untuk itu, Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan memudahkan dalam mengurai permasalahan melalui kolaborasi antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Terutama, untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja.

“Ketika Desk Ketenagakerjaan dibuka, ini ada harapan baru dengan pemerintah baru, harapan baru bagi pekerja Indonesia. Tentunya bagi kami, sebagai wakil rakyat, ini akan meringankan karena ada kepastian hukum bagi pekerja Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, menilai Polri menjadi institusi pertama yang fokus menangani permasalahan ketenagakerjaan. Bahkan Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Filipina akan memelajari langkah Polri dalam mengurai permasalahan tenaga kerja.

“Sudah ada empat negara ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Filipina yang akan mencoba belajar ke sini mengenai Desk Ketenagakerjaan,” ujar Andi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)