2 Preman Berkedok Debt Collector di Jaktim Ditangkap

Polisi menangkap dua preman berkedok debt collector atau penagih utang di Jakarta Timur. Metotvnews.com/Siti Yona

2 Preman Berkedok Debt Collector di Jaktim Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 19:39

Jakarta: Polisi menangkap dua preman berkedok debt collector atau penagih utang di Jakarta Timur. Keduanya berinisial SK, 22 selaku eksekutor dan RIN, 24 sebagai joki dalam tindak pidana itu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan dengan modus debt collector. Pengungkapan kasus berbekal laporan polisi dari korban dengan nomor: LP/B/59/V/ SPKT Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya tanggal 8 Mei 2025.

"Perkara yang dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau 363 KUHP," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.

Reonald menuturkan tindak pidan ini berawal dari pelapor atau korban melintas di jalan raya dan dihentikan oleh dua orang yang mengaku dari leasing. Kemudian, menuduh korban ada tunggakan dan diajak ke kantor pelaku.

Di tengah jalan, pelaku menjatuhkan STNK kendaraan. Ternyata bukan itu STNK milik pelapor. Saat pelapor mengambil STNK tersebut, pelaku kabur dengan membawa motor, serta STNK berikut kunci motor dan handphone korban.

"Kemudian, pelapor atas kejadian tersebut melaporkan dengan kerugian Rp51.500.000," ujar Reonald.
 

Baca Juga: 

Sejarah Premanisme di Indonesia dari Masa Kolonial hingga Kini


Berbekal laporan itu, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Reserse Polres Jakarta Timur, dan Polsek Jatinegara menangkap kedua pelaku.

Tersangka SK selaku eksekutor diringkus di Kelurahan Halim Perdanakusuma Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Tersangka RIN ditangkap di kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita satu unit iPhone 15 milik korban, satu STNK motor atas nama saudara J, satu sweater warna hitam, satu sepatu warna putih, satu celana panjang warna hitam, dan satu Honda Beat warna biru dengan Nopol B xxx FLK.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancakan hukuman paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Reonald menyampaikan imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kegiatan operasi preman terus digelar secara masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak yang menggangu rasa aman di tengah masyarakat dipastikan diberikan tindakan tegas.

"Dan, Bapak Kapolda Metro Jaya tegas menyampaikan bahwa kami tidak akan mentolelir segala bentuk aksi premanisme," ungkap dia.

Polda Metro Jaya dipastikan hadir untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Polisi hadir di lapangan 24 jam.

Masyarakat tidak perlu khawatir kapanpun membutuhkan. Bahkan bisa menghubungi call center atau layanan darurat Polri, yaitu 110. Tidak ada tempat bagi para pelaku yang mencoba menggangu ketentraman masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)