Polisi menangkap dua preman berkedok debt collector atau penagih utang di Jakarta Timur. Metotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 19:39
Jakarta: Polisi menangkap dua preman berkedok debt collector atau penagih utang di Jakarta Timur. Keduanya berinisial SK, 22 selaku eksekutor dan RIN, 24 sebagai joki dalam tindak pidana itu.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan dengan modus debt collector. Pengungkapan kasus berbekal laporan polisi dari korban dengan nomor: LP/B/59/V/ SPKT Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya tanggal 8 Mei 2025.
"Perkara yang dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau 363 KUHP," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.
Reonald menuturkan tindak pidan ini berawal dari pelapor atau korban melintas di jalan raya dan dihentikan oleh dua orang yang mengaku dari leasing. Kemudian, menuduh korban ada tunggakan dan diajak ke kantor pelaku.
Di tengah jalan, pelaku menjatuhkan STNK kendaraan. Ternyata bukan itu STNK milik pelapor. Saat pelapor mengambil STNK tersebut, pelaku kabur dengan membawa motor, serta STNK berikut kunci motor dan handphone korban.
"Kemudian, pelapor atas kejadian tersebut melaporkan dengan kerugian Rp51.500.000," ujar Reonald.
Baca Juga:
Sejarah Premanisme di Indonesia dari Masa Kolonial hingga Kini |