Fakta Persidangan Ronald Tanur Dinilai Jadi Bukti Perkara Zarof Ricar Sebagai Kejahatan Serius

Ilustrasi. Medcom

Fakta Persidangan Ronald Tanur Dinilai Jadi Bukti Perkara Zarof Ricar Sebagai Kejahatan Serius

Achmad Zulfikar Fazli • 10 May 2025 21:26

Jakarta: Fakta persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tanur dinilai makin membuat terang kejahatan yang diduga dilakukan Zarof Ricar. Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu mengaku mengantongi Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company terkait pengurusan perkara perdata PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menjelaskan terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung terduga penerima suap dan terduga pemberi suap, yang ingin perkara perdatanya menang. Baik menang di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap,” ujar Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Ronald mengungkapkan nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK perkara ini, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Dia menduga hakim agung pemutus perkara kongkalikong agar memenangkan pihak tertentu.

”Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald. 

Ronald juga menyoroti tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam perkara yang menjerat Zarof. Menurut dia, ini strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan.

Dia menilai tindakan itu melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jopasal 3 huruf b, Pasal 4 huruf d, Pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kemudian, Pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Baca Juga: 

Duit Rp50 Miliar dari Sugar Group dan Marubeni Diusut di Perkara Cuci Uang Zarof

 

Dalami Aliran Dana Zarof

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar, terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation, yang diterima Zarof Ricar. Pengusutan dalam kasus pencucian uang yang menjerat Zarof.

Ya, tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan. Karena yang bersangkutan itu sudah tersangka loh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Harli mengatakan penelusuran aliran dana ini penting untuk penyelesaian kasus. Aliran dana dapat didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.

“Tadi saya sudah sampaikan, bicara TPPU itu bicara dari mana sumber dana, ke mana aliran,” ujar Harli.

Didakwa Terima Gratifikasi

Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)