Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 10 May 2025 21:26
Jakarta: Fakta persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tanur dinilai makin membuat terang kejahatan yang diduga dilakukan Zarof Ricar. Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) itu mengaku mengantongi Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company terkait pengurusan perkara perdata PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menjelaskan terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung terduga penerima suap dan terduga pemberi suap, yang ingin perkara perdatanya menang. Baik menang di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap,” ujar Ronald dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ronald mengungkapkan nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK perkara ini, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, dan Syamsul Maarif. Dia menduga hakim agung pemutus perkara kongkalikong agar memenangkan pihak tertentu.
”Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald.
Ronald juga menyoroti tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam perkara yang menjerat Zarof. Menurut dia, ini strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan.
Dia menilai tindakan itu melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jopasal 3 huruf b, Pasal 4 huruf d, Pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa.
Kemudian, Pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Duit Rp50 Miliar dari Sugar Group dan Marubeni Diusut di Perkara Cuci Uang Zarof |