Wawali Dipolisikan, Pemkot Surabaya Siap Berikan Pendampingan Hukum

Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji,

Wawali Dipolisikan, Pemkot Surabaya Siap Berikan Pendampingan Hukum

Amaluddin • 14 April 2025 15:27

Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang tengah menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik dari pengusaha Jan Hwan Diana. Laporan tersebut muncul usai Armuji mengunggah video inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya.

"Laporannya bukan soal ijazah, tapi katanya soal kalimat yang diucapkan. Kita akan dampingi Pak Armuji," kata Eri, Senin, 14 April 2025.

Eri menegaskan Pemkot akan mendukung langkah hukum Armuji. Ia menilai, pernyataan kasar yang disampaikan Armuji dalam video tersebut, terjadi karena terbawa emosi dan bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik pihak manapun.

"Saya pasti dampingi Pak Armuji. Mohon maaf, beliau memang emosi. Walau tidak sepatutnya keluar kata-kata seperti itu, tapi itu bukan dari hati, bukan niat buruk," ujarnya.

Eri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas sikap emosional Armuji, sembari berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya minta maaf untuk seluruh warga. Saya yakin itu bukan dari hati beliau. Mungkin karena panas suasana, akhirnya kalimat itu keluar," ucapnya.
 

Baca: Wawali Surabaya Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Jatim

Eri berharap agar kedua belah pihak, yakni Armuji dan Diana, bisa bertemu dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi. "Saya akan hubungi Bu Diana, bilang ke Pak Armuji temui langsung. Masak saya yang wali kota harus turun tangan?. Saya yakin ini bisa selesai dengan kebesaran hati dua pihak," tandasnya.

Sebelumnya, Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025 oleh Jan Hwan Diana dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim. Laporan itu menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu bermula dari unggahan video Armuji di akun media sosial TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam video tersebut, ia menunjukkan kunjungannya ke sebuah perusahaan di Margomulyo setelah menerima keluhan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Saat mencoba menghubungi pemilik, Armuji justru mendapat sambutan negatif dan disebut sebagai penipu.

Menanggapi laporan itu, Armuji menyatakan bahwa aksinya merupakan bentuk pembelaan terhadap warga yang merasa tertindas. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pelaporan tersebut dan berharap publik bisa menilai secara objektif.

"Saya datang baik-baik, tapi justru saya yang dikatai penipu. Laporan ini biar jadi pembelajaran, supaya kita lebih profesional dan objektif dalam menyikapi kebenaran," kata Armuji dalam unggahannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)