Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 March 2025 15:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk nonsubsidi. Kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengatakan tersangka berinisial E. Namun, E belum ditahan.
"(Sebanyak) satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, di Jawa Timur, daerah Gersik, inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah melakukan gelar penetapan tersangka," kata Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Samsu menerangkan E adalah produsen pupuk dari PT BT. Dalam kasus ini, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ucap Wakasatagas Pangan Polri itu.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Pokja untuk Awasi Penyaluran Kebijakan Pupuk Bersubsidi |