Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin. Metrotvnews.com/Siti Yona
Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim, 1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Siti Yona Hukmana • 20 March 2025 15:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk nonsubsidi. Kasus tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Samsu Arifin, mengatakan tersangka berinisial E. Namun, E belum ditahan.
"(Sebanyak) satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, di Jawa Timur, daerah Gersik, inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah melakukan gelar penetapan tersangka," kata Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Samsu menerangkan E adalah produsen pupuk dari PT BT. Dalam kasus ini, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.
"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," ucap Wakasatagas Pangan Polri itu.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Pokja untuk Awasi Penyaluran Kebijakan Pupuk Bersubsidi |
Samsu mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Kementerian Pertanian. Di samping itu, terdapat satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.
Samsu belum bisa merinci kasus yang dalam tahap penyidikan tersebut. Dia hanya bisa memastikan bahwa kasusnya tidak jauh berbeda, yakni terkait penyelewengan pupuk nonsubsidi.
Sebelumnya, Polri memastikan akan mengawasi pupuk dan gas elpiji menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Sebab, banyak ditemukan penyelewengan yang merugikan masyarakat.