DPR Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU MK Usai Putusan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

DPR Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU MK Usai Putusan Pemisahan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 20:34

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, usai MK mengeluarkan putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

UU MK sudah direvisi pada periode 2019-2024. Namun, hasil revisi UU itu tidak disahkan lantaran menuai penolakan publik.

"Revisi MK itu sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja, tinggal paripurna," ujar Adies.
 

Baca Juga: 

Mendagri Pelajari Putusan Pemilu Terpisah, Termasuk Pro dan Kontra


Dia menekankan belum ada pembicaraan kembali apakah hasil revisi UU MK sebelumnya akan disahkan. "Jadi kita tinggal tunggu saja Bamus (Badan Musyawarah), tapi belum ada pembicaraan dari pimpinan, mestinya kalau ada kan di rapat pimpinan, kemudian dibamuskan. Tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)