Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2025 20:34
Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya, usai MK mengeluarkan putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
UU MK sudah direvisi pada periode 2019-2024. Namun, hasil revisi UU itu tidak disahkan lantaran menuai penolakan publik.
"Revisi MK itu sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja, tinggal paripurna," ujar Adies.
Baca Juga:
Mendagri Pelajari Putusan Pemilu Terpisah, Termasuk Pro dan Kontra |