Wagub Babel Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung, H, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Metrotvnews.com/Siti Yona

Wagub Babel Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Siti Yona Hukmana • 21 July 2025 16:10

Jakarta: Wakil Gubernur Bangka Belitung, H, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan dibuat mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

"Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu," kata Herdika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.

Herdika menyebut pihaknya juga membawa seorang saksi, Ayubi. Kemudian, menyerahkan tiga barang bukti ke Bareskrim Polri.

Alat bukti itu berupa tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan H masuk Universitas Azzahra pada 2013. Kemudian, fotokopi ijazah milik H yang dikeluarkan Universitas Azzahra pada 2012.

Kemudian, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani Wagub H dengan menampilkan gelar SH. "Nah ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu," ujar Herdika.

Laporan telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Herdika menyebut setelah laporan ini, pihaknya menunggu jadwal klarifikasi dari penyidik.

"Setelah ini, kita menunggu panggilan untuk diklarifikasi, kemudian menunggu saksi-saksi juga akan dipanggil," ungkap dia.

Sementara itu, pelapor Sidik menjelaskan dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa lain mulai curiga setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025. Dalam pemberitaan menyebutkan bahwa Wagub Bangka Belitung H mengeklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Menurut dia, keterangan tersebut bertolak belakang dengan data yang mereka temukan di aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti). Hasil pengecekan, H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Jokowi: Ada Agenda Politik di Balik Kasus Ijazah


Sidik menyebut telah mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai bukti awal, termasuk tangkapan layar dan dokumen resmi dari sistem Kemendikti yang menunjukkan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Wagub Babel berinisial H. Menurutnya, ketidaksesuaian antara waktu pendaftaran dan tanggal ijazah menimbulkan pertanyaan besar yang patut diusut tuntas.

“Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka,” tegas Sidik.

Wagub Babel dipersangkakann Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Ajta Autentik dan atau Penggunan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar, dan atau Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengaku kecewa ijazah milik Wakilnya terindikasi Palsu. Hal ini disampaikan Hidayat usai mendapatkan laporan dari tim investigasi penelusuran ijazah yang diketuai Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afrianto.

"Jujur saya sangat kecewa ternyata ada indikasi palsu, tapi untuk membuktikan kebenaran sah atau tidaknya itu ranah Polda Bangka Belitung. Tapi ada indikasi ijazah ini tidak benar," ujar Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Senin, 14 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)