Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Mohamad Farhan Zhuhri • 23 July 2025 19:25
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan ada lebih dari 600 ribu pemain judi online (judol) di wilayah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) PPATK dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta hari ini
"Tadi Bapak tanya berapa sih yang pemain judi online? Itu di DKI Jakarta saja 600 ribu lebih pemain judi online, di DKI saja, di DKI Jakarta saja,” kata Ivan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Ivan mengatakan perputaran uang deposit judi online di Jakarta mencapai Rp3 triliun. PPATK mencatat total transaksi melebihi 17,5 juta kali.
"Bisa dibayangkan perhatian yang harus kita, sumber daya yang harus kita lakukan untuk memberantas ini semua," kata Ivan di depan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Menanggapi hal tersebut, Pramono memberikan atensi lebih terkait fenomena ini khsusnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta. Ia pun mengakui pelaku judol bukan hanya warga, melainkan oknum ASN.
"Maka untuk itu siapa pun ASN yang bermain-main dengan judol, tentunya kita harus melakukan pembinaan," ujar Pramono.
Ia telah memerintahkan Inspektorat Jakarta untuk meminta data ke
PPATK terkait ASN Jakarta yang bermain judi online. Pramono menganggap bahwa siapa pun yang bermain judi online adalah korban.
"Saya minta untuk dilakukan pembinaan, dilakukan perbaikan untuk itu. Tetapi kalau memang sudah tidak ya tentunya kami akan mengambil tindakan untuk itu. Termasuk salah satunya tidak memberikan kesempatan promosi jabatan bagi yang bersangkutan," ujar Pramono.
Kolaborasi cegah dan berantas pencucian uang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meneken nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini mencakup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di lingkungan Pemprov Jakarta.
Sementara itu, kerja sama dengan LPSK berfokus pada perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam proses pengaduan maupun peradilan tindak pidana korupsi.
Pramono mengungkapkan kejahatan keuangan merupakan ancaman serius bagi integritas birokrasi dan stabilitas nasional. Makanya, Pemprov Jakarta mengambil peran aktif bersama PPATK dan LPSK melalui pertukaran data transaksi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi publik yang berkelanjutan.
"Salah satu poin penting adalah bahwa tidak banyak daerah yang memperhatikan keberadaan korban dan saksi. Ini adalah tanggung jawab pemerintah. Pemprov Jakarta berkomitmen penuh dalam hal ini," tegas Pramono.