26 Kendaraan Disita KPK Terkait Korupsi di BJB, Termasuk Milik Ridwan Kamil

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrovnews.com/Fachri

26 Kendaraan Disita KPK Terkait Korupsi di BJB, Termasuk Milik Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 20:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 kendaraan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB. Salah satunya Motor Royal Enfield dan mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Mitsubishi Pajer, Toyota Innova Zenix Hybrid, Avanza, dan Yamaha XMAX menjadi empat kendaraan terakhir yang disita KPK. Barang itu diambil dari rumah tersangka di Jakarta Selatan dan Cirebon.

“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Bukan Cuma Moge, KPK Sita Mobil Milik Ridwan Kamil


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)