Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi

Ilustrasi. Medcom

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pembubaran Retreat Pelajar di Sukabumi

Rahmatul Fajri • 2 July 2025 15:49

Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, meminta polisi mengusut tuntas kasus pembubaran ibadah umat Kristen di Sukabumi, Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun dalam menjamin hak konstitusional warganya untuk beribadah.

“Ini bukan semata soal disharmoni sosial, ini menyangkut soal kepastian hukum dan keberanian negara dalam melindungi hak asasi rakyatnya. Perlu kembali ditegaskan bagi semua pihak, beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Sudding, melalui keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025. 

Sudding mengingatkan sikap intoleransi sangat bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila. Apalagi, tindakan itu dibarengi dengan perbuatan pidana seperti perusakan fasilitas pribadi hingga ancaman dan intimidasi.

“Ketika ibadah yang sah dibubarkan oleh tekanan kelompok, maka yang tercederai bukan hanya minoritas agama, tapi prinsip keadilan dan supremasi hukum itu sendiri,” tutur dia.

Sudding menekankan hak atas kebebasan beragama dan beribadah dijamin UUD 1945 dan tidak bisa dibatalkan opini mayoritas atau tekanan lokal. Dia menegaskan pembubaran ibadah yang tidak didasarkan pada putusan hukum atau alasan yang sah secara administratif harus dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, atau diskriminasi berbasis agama,” kata Anggota Fraksi PAN itu.

Sudding mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Sukabumi. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut dan akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat. 

"Usut tuntas dan tindak tegas pelanggaran akibat intoleransi agar kejadian seperti ini tidak berulang dan menjadi preseden buruk ke depan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan harmoni kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” kata dia. 
 

Baca Juga:

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Banguna saat Retret di Sukabumi


Sudding meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang lainnya untuk berani bersikap tegas terhadap bentuk intoleransi, termasuk perbuatan anarkisme berbasis SARA.

“Jika aparat membiarkan intimidasi atas nama tradisi atau keharmonisan lokal, maka itu sama dengan membiarkan hukum tunduk pada tekanan non-negara. Padahal tugas negara adalah menjamin perlindungan setara bagi semua warga, bukan hanya yang mayoritas,” papar dia.

Rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dirusak sejumlah warga saat sekelompok anak dan remaja beragama Kristen tengah menjalani retret pada Jumat, 27 Juli 2025. Video aksi pembubaran ibadah umat kristiani itu lantas viral di media sosial. 

Akibat perbuatan intoleran itu, rumah yang diketahui milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil mengalami kerusakan. Mulai dari kaca jendela di hampir seluruh ruangan, pot bunga di taman dan di depan rumah, dua unit gazebo di pekarangan belakang rumah, kamar mandi di bagian belakang rumah, pintu gerbang rumah, hingga satu unit motor yang didorong warga ke sungai.

Peristiwa ini juga menyebabkan anak-anak dan remaja peserta retret yang berasal dari gereja di Tangerang Selatan mengalami trauma. Meski demikian, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehingga menolak berkomentar lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)