Proses Hukum Dugaan Penipuan Mandek, Arsitek Paul Tan Kembali Datangi Polres Jaksel

Arsitek sekaligus korban penipuan pembelian saham, Paul Tan. Foto: Metro TV/Satrio

Proses Hukum Dugaan Penipuan Mandek, Arsitek Paul Tan Kembali Datangi Polres Jaksel

Satrio Adi Putranto • 15 May 2025 22:42

Jakarta: Arsitek Paul Tan mendatangi Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu dilakukan karena proses hukum kasus penipuan pembelian saham dengan cek kosong yang dialaminya mandek.

"Jadi kami mencari keadilan, kami yakin bahwa aparat negara masih berfungsi dengan sangat baik," kata Paul dikutip dari Metro TV, Kamis, 15 Mei 2025.

Paul menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 2019. Paul melaporkan rekan bisnisnya Franky Tjahyadikarta atas dugaan penipuan transaksi jual beli saham senilai Rp20 miliar.

"Jadi sebenarnya sederhana sekali, ini masalah cek kosong, tersangka ini memang mencari celah untuk tidak menuhi kewajibannya kepada saya, di mana dia minta saya menjual saham saya dari dua perusahaan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

2 Wanita Tipu Pencari Kerja hingga Rp229 Juta


Namun, cek yang diserahkan kosong. Bahkan, Paul menyebut kalau Franky sudah di-blacklist oleh Bank Indonesia.

"Dan FT ini bahkan sudah di-blacklist di Bank Indonesia, menurut keterangan dari BCA, bank bersangkutan," sebut dia.

Paul menyebutkan Franky sudah ditetapkan tersangka pada 2020. Namun, belum ada titik terang hingga saat ini karena kerap mengalami pengembalian berkas perkara (P-19) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

Paul menyampaikan kasus yang menimpanya sudah mendapat perhatian dari Bareskrim Polri. Bahkan, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami harap dengan adanya keterlibatan dari Bareskrim di sini, kasus ini dapat cepat didorong, diselesaikan dan dituntaskan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)