Ilustrasi. MI.
Arga Sumantri • 6 May 2025 21:28
Jakarta: Anggota Komisi X DPR, Furtasan Ali Yusuf, menekankan pentingnya profesi tenaga pendidik atau guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Muruah guru harus dikembalikan menjadi profesi yang terhormat.
"Salah satu faktor terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan adalah guru. Maka guru harus jadi perhatian," ujar Furtasan di sela-sela Rapat Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah terkait kesejahteraan para guru. Terlebih, kata Furtasan, jika dibandingkan dengan tingkat kesejahteraan guru di banyak negara, guru di Indonesia masih jauh tertinggal.
"Kita kan prihatin ya. Apalagi kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga, jauhlah dari harapan," ujarnya.
Selain masalah kesejahteraan, Furtasan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Guru harus dilindungi karena rentan terhadap perilaku yang kurang baik.
Baca juga: Integrasi Kebijakan Penting untuk Menjamin Keselamatan Ruang Udara |