DPR Pastikan Anggota Dewan Nonaktif Tak Digaji

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Pastikan Anggota Dewan Nonaktif Tak Digaji

Fachri Audhia Hafiez • 5 September 2025 18:50

Jakarta: Gaji anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tak bakal dibayarkan. Terdapat sejumlah anggota DPR lintas fraksi yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

Keputusan ini diambil usai pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh masing-masing mahkamah partai politik. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan mahkamah partai politik untuk memulai memeriksa legislator yang dinonaktifkan tersebut.

"Masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," ucap Dasco.
 

Baca juga: DPR Sepakat Bakal 'Sunat' Tunjangan Listrik hingga Transportasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan meputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis, 4 September 2025. Dia mengatakan DPR akan memastikan bakal memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," ujar Dasco.

Sebelumnya, Fraksi NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.

Fraksi Golkar juga mengambil sikap dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)