Ilustrasi PPnBM. Foto: flazztax.com
Husen Miftahudin • 7 September 2025 12:28
Jakarta: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang dikategorikan mewah. Pajak ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai instrumen pendapatan negara dan juga sebagai alat pengendali sosial.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada tahap awal, yaitu saat barang mewah diserahkan oleh produsen di dalam negeri atau saat barang tersebut diimpor. Sifatnya yang final dan tidak dapat dikreditkan membuatnya tidak bisa digunakan untuk mengurangi jumlah pajak terutang lainnya.
Pertimbangan barang dikenai PPnBM
Melansir dari laman Fiskal Kemenkeu, berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 5, ada empat pertimbangan utama mengapa suatu barang dikenai PPnBM:
1. Keadilan pajak
Pajak ini bertujuan menciptakan keadilan dengan memastikan bahwa konsumen berpenghasilan tinggi menanggung beban pajak lebih besar dibanding konsumen berpenghasilan rendah.
2. Pengendalian konsumsi
PPnBM digunakan untuk mengendalikan dan membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang yang tergolong mewah.
3. Perlindungan produsen lokal
Penerapan pajak ini juga bertujuan untuk melindungi produsen kecil atau tradisional dari persaingan dengan barang-barang mewah impor.
4. Pengamanan penerimaan negara
Pajak ini berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara.
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Objek PPnBM
Barang-barang yang termasuk dalam objek PPnBM adalah barang-barang yang bukan kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu, serta memiliki nilai tinggi.
- Kendaraan bermotor mewah seperti mobil sport, sedan mewah, atau motor gede (moge) dengan kapasitas mesin tertentu.
- Properti mewah seperti apartemen, kondominium, atau rumah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Barang elektronik dan peralatan rumah tangga termasuk jenis barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan spesifikasi dan harga yang sangat tinggi.
- Barang-barang lainnya seperti kapal pesiar, pesawat terbang pribadi, atau sejenisnya.
Tarif dan pengelompokan PPnBM
Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen, sesuai dengan UU PPN Pasal 8. Perbedaan tarif ini didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM didasarkan pada dua hal utama yaitu tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mengonsumsi barang tersebut, dan nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
Pengelompokan ini juga dilakukan melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif nol persen. PPnBM yang sudah dibayar atas barang mewah yang kemudian diekspor dapat diminta kembali oleh wajib
pajak.
(Aulia Rahmani Hanifa)