Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito: Simulasi dan Tips Efektif

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito: Simulasi dan Tips Efektif

Eko Nordiansyah • 6 September 2025 19:20

Jakarta: Deposito tetap menjadi pilihan investasi rendah risiko bagi masyarakat Indonesia. Namun, banyak yang belum memahami cara menghitung pajak bunga deposito yang berlaku.

Berikut panduan lengkapnya berdasarkan panduan dari laman Blu BCA dan Line Bank.

Untuk pajak bunga deposito yang mencapai Rp7,5 juta atau lebih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20 persen.

Sementara itu, bunga deposito di bawah Rp7,5 juta terbebas dari pajak. Potongan pajak dilakukan langsung oleh bank sehingga tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki deposito Rp100 juta dengan bunga lima persen per tahun, maka bunga yang diperoleh mencapai Rp5 juta. Dari jumlah tersebut, dikenakan pajak 20 persen atau Rp1 juta.

Dengan demikian, bunga bersih yang diterima per tahun adalah Rp4.000.000. Namun, apabila bunga per bulan kurang dari Rp625 ribu atau total tahunan di bawah Rp7,5 juta, maka deposito tersebut tidak dikenakan pajak.
 

Baca juga: 

Mengenal Restitusi Pajak



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Keunggulan dan risiko

Keunggulan deposito antara lain dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, memiliki bunga tetap yang lebih tinggi daripada tabungan biasa, serta bisa diakses secara online dengan mudah melalui aplikasi bank seperti Line Bank dengan minimal setoran Rp1 juta.

Meski demikian, ada sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, seperti denda penalti jika pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo, bunga bersih yang bisa tergerus inflasi, serta tidak adanya potensi capital gain sebagaimana instrumen saham atau reksa dana.

Untuk mengoptimalkan keuntungan, masyarakat disarankan memilih tenor pendek antara satu hingga tiga bulan agar likuiditas lebih fleksibel.

Selain itu, fitur auto-rollover (ARO) bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan otomatis, serta penting untuk mendiversifikasi investasi ke instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana.

Dengan memahami cara perhitungan pajak dan strategi pengelolaan, deposito tetap dapat menjadi instrumen investasi yang menguntungkan, asalkan menggunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat sehingga terhindar dari penalti. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)