Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 6 September 2025 19:20
Jakarta: Deposito tetap menjadi pilihan investasi rendah risiko bagi masyarakat Indonesia. Namun, banyak yang belum memahami cara menghitung pajak bunga deposito yang berlaku.
Berikut panduan lengkapnya berdasarkan panduan dari laman Blu BCA dan Line Bank.
Untuk pajak bunga deposito yang mencapai Rp7,5 juta atau lebih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20 persen.
Sementara itu, bunga deposito di bawah Rp7,5 juta terbebas dari pajak. Potongan pajak dilakukan langsung oleh bank sehingga tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT tahunan.
Sebagai gambaran, jika seseorang memiliki deposito Rp100 juta dengan bunga lima persen per tahun, maka bunga yang diperoleh mencapai Rp5 juta. Dari jumlah tersebut, dikenakan pajak 20 persen atau Rp1 juta.
Dengan demikian, bunga bersih yang diterima per tahun adalah Rp4.000.000. Namun, apabila bunga per bulan kurang dari Rp625 ribu atau total tahunan di bawah Rp7,5 juta, maka deposito tersebut tidak dikenakan pajak.
Baca juga:
Mengenal Restitusi Pajak |