Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan kasus korupsi sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen. Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 16:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan kasus korupsi sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen. Dana itu diharapkan bisa dipakai untuk membayar gaji 4,8 juta pensiunan ASN, yang terdampak kasus dugaan rasuah investasi fiktif di Taspen, dengan kerugian negara Rp1 triliun.
“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Tapi, dana ini adalah tabungan haru tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Asep menjelaskan kasus rasuah ini berdampak langsung pada pembiayaan gaji pensiunan ASN. Sebab, uang yang dikorupsi merupakan tabungan pensiun para pensiunan ASN yang dikelola Taspen.
“Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” ucap Asep.
Baca Juga:
KPK Serahkan Hasil Rampasan Kasus Korupsi Rp883 M ke PT Taspen |