Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi KTP-el pada 2017. Foto: Dok. Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 3 November 2025 07:18
Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan informasi soal gugatan Tannos. Lembaga Antirasuah menghormati keputusan itu.
"KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 November 2025.
Budi mengatakan, KPK akan melawan gugatan tersebut. Penyidikan korupsi yang menjerat Tannos dipastikan tidak ada kesalahan.
"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus
praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," terang Budi.
KPK tidak akan menyerah dengan perlawanan Tannos. Terbilang, kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el sangat besar.
"Terlebih
korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tegas Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Sebelumnya,
Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.