Zahir Ali Lolos dari Status Tersangka KPK Lewat Jalur Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Zahir Ali Lolos dari Status Tersangka KPK Lewat Jalur Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 12:59

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata telah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pembalap Zahir Ali. Dia sejatinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Zahir) untuk sebagian,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 7 April 2025.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait Zahir dari KPK tidak sah. Karenanya, penetapan tersangka dinilai tidak sah, dan harus diulang.

Pengadilan juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan ke Zahir.
 

Baca juga: 

Turuti KPK, PN Jaksel Tunda Praperadilan Staf Hasto 3 Pekan


“Menyatakan kepada termohon (KPK) untuk menyerahkan kepada pihak-pihak termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh termohon,” tulis SIPP.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK melakukan penyitaan terhadap empat aset, terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Total, ada dua apartemen dan tanah yang dipasang papan sita oleh penyidik.

“Bahwa taksiran nilai empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Februari 2025.

Tessa mengatakan dua apartemen yang disita ada di Jakarta Selatan dan Serpong. Sementara itu dua lahan yang disita berlokasi di Cikarang.

“Dengan luas sekitar kurang lebih sebelas ribu meter persegi,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci pemilik empat aset itu. Nantinya, sejumlah pihak akan dipanggil untuk mendalami perkara tersebut.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak, dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ujar Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)