Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 12:59
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata telah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pembalap Zahir Ali. Dia sejatinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Zahir) untuk sebagian,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 7 April 2025.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait Zahir dari KPK tidak sah. Karenanya, penetapan tersangka dinilai tidak sah, dan harus diulang.
Pengadilan juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan ke Zahir.
Baca juga:
Turuti KPK, PN Jaksel Tunda Praperadilan Staf Hasto 3 Pekan |