Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan Kunto Aji Diharapkan Berjalan Cepat dan Transparan

Ilustrasi. Medcom

Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan Kunto Aji Diharapkan Berjalan Cepat dan Transparan

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2025 07:47

Jakarta: Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga, Kunto Aji, 46, diharapkan berjalan cepat dan transparan. Insiden pengeroyokan ini terjadi di kawasan Taman, Sidoarjo pada 21 Juli 2025.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan. Pihak keluarga korban berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.

"Keluarga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan sanksi yang tegas serta berat kepada para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini jangan sampai berlarut-larut,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Robby Wirawan Aditya, melalui keterangannya, Selasa, 2 September 2025.

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Julius Caiser, menambahkan keluarga Kunto Aji mengingatkan tidak boleh lagi ada aksi main hakim sendiri. Pihak keluarga berharap ada penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera.

Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk mencegah kekerasan serupa di kemudian hari,” kata Julius Caiser.
 

Baca Juga: 

Empat Anggota PSHT Dibekuk Polisi Usai Mengeroyok Warga Bandung


Dia bersama pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Kunto Aji masih terbaring di rumah sakit dengan kondisi yang belum sepenuhnya normal.

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa Kunto Aji berawal dari kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan informasi dari keluarga, Kunto diduga mengalami stroke ringan saat mengemudi, yang mengakibatkan kendaraan yang kemudikannya meluncur tidak terkendali dan menyenggol beberapa kendaraan lain di sekitarnya.

Alih-alih mendapatkan pertolongan, Kunto justru menjadi sasaran amukan massa yang berada di lokasi. Dalam video yang telah dikantongi oleh pihak keluarga, tampak beberapa orang melakukan pemukulan terhadap korban dan secara bersama-sama merusak mobil yang dikendarainya.

Menurut kuasa hukum pihak keluarga Kunto, perkara ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa. Fakta dan bukti menunjukkan telah terjadi tindak pidana murni berupa pengeroyokan dan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)