Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2025 07:47
Jakarta: Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga, Kunto Aji, 46, diharapkan berjalan cepat dan transparan. Insiden pengeroyokan ini terjadi di kawasan Taman, Sidoarjo pada 21 Juli 2025.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan. Pihak keluarga korban berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
"Keluarga berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan sanksi yang tegas serta berat kepada para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini jangan sampai berlarut-larut,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Robby Wirawan Aditya, melalui keterangannya, Selasa, 2 September 2025.
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Julius Caiser, menambahkan keluarga Kunto Aji mengingatkan tidak boleh lagi ada aksi main hakim sendiri. Pihak keluarga berharap ada penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah kunci untuk mencegah kekerasan serupa di kemudian hari,” kata Julius Caiser.
Baca Juga:
Empat Anggota PSHT Dibekuk Polisi Usai Mengeroyok Warga Bandung |