Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Menko Yusril: Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. MI/Farhan

Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Menko Yusril: Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Diperpanjang

Farhan Zhuhri • 2 July 2025 15:05

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Secara konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah tidak punya pilihan. Meski kadang pemerintah punya pertimbangan teknis di lapangan, tapi putusan MK itu final dan mengikat,” ujar Yusril kepada awak media di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025. 

Yusril menjelaskan putusan MK terkait pemisahan pemilu pusat dan daerah bisa menjadi persoalan baru jika diterapkan. Pasalnya, masa jabatan presiden bersifat konstitusional dan tidak bisa diperpanjang oleh lembaga mana pun.

“Kita ada deadline. Pemilu tidak bisa diundur. Masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak bisa diperpanjang. Enggak ada lembaga yang bisa menunjuk penjabat presiden,” ujar Yusril.

Dalam praktiknya, kata Yusril, kepala daerah bisa digantikan oleh penjabat. Tapi, skema yang sama tidak berlaku untuk kepala negara. Jika pemilu gagal digelar tepat waktu, akan terjadi kekosongan konstitusional yang sangat serius.

Dia menjelaskan pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk menindaklanjuti putusan MK. Kementerian Dalam Negeri menjadi leading sector, dan aspek hukum akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Memang leading sector-nya Kemendagri, tapi kami juga dilibatkan. Nanti akan dibagi, mana yang harus dikerjakan pemerintah, mana yang menjadi urusan DPR,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

PKB: Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Ambil Inisiatif Ajukan Revisi UU Pemilu 

Yusril mengatakan pemerintah akan mengambil inisiatif lebih dulu dalam mengajukan revisi undang-undang pemilu. Alasannya, pemerintah lebih solid sebagai satu suara, sedangkan DPR terdiri dari banyak fraksi dengan kepentingan berbeda-beda.

“Lebih baik pemerintah yang mengajukan. Kalau DPR, pembahasannya bisa lebih rumit karena fraksi banyak dan kepentingan politiknya beda-beda,” ujar dia.

Yusril mengingatkan Pasal 22E UUD 1945 secara tegas menyatakan pemilu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. “Enggak bisa ditafsirkan lain. Jadi kita harus serius berpikir soal tata kenegaraan ini,” tegas dia.

Sebelumnya, putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2023 menuai perdebatan karena membatalkan penyelenggaraan pemilu secara serentak penuh dan membaginya menjadi dua fase, pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini disebut-sebut membuka tantangan besar dalam tata kelola pemilu, termasuk kemungkinan perpanjangan jabatan kepala daerah dan implikasi legislasi yang kompleks.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)