Dijalani Nikita Mirzani, Apa Itu Sidang Eksepsi dalam Proses Hukum Pidana?

Nikita Mirzani (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Dijalani Nikita Mirzani, Apa Itu Sidang Eksepsi dalam Proses Hukum Pidana?

Putri Purnama Sari • 1 July 2025 18:24

Jakarta: Dalam proses peradilan pidana di Indonesia, ada satu tahapan penting yang sering muncul dalam pemberitaan kasus-kasus besar, yaitu sidang eksepsi. Namun, tidak semua masyarakat memahami apa yang dimaksud dengan eksepsi, kapan diajukan, dan apa dampaknya dalam persidangan.

Dalam artikel kali ini, Metrotvnews.com akan membahas secara lengkap pengertian sidang eksepsi, fungsinya dalam hukum pidana, dan contoh implementasinya dalam salah satu kasus publik yang sempat menyita perhatian yakni kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani.

Apa Itu Sidang Eksepsi?

Secara sederhana, eksepsi adalah nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi tidak membahas pokok perkara (benar atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana), tetapi berfokus pada aspek formil dari dakwaan, seperti:
  • Apakah dakwaan disusun dengan jelas, lengkap, dan cermat.
  • Apakah pengadilan berwenang memeriksa perkara tersebut.
  • Apakah proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
Eksepsi diajukan pada tahap awal sidang setelah dakwaan dibacakan, sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Tujuan Sidang Eksepsi

Tujuan utama dari sidang eksepsi adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai hukum. Jika surat dakwaan dianggap cacat secara formil atau tidak memenuhi syarat hukum, maka pengadilan dapat:
  • Menolak dakwaan.
  • Memerintahkan jaksa memperbaiki atau menyusun ulang dakwaan.
  • Bahkan menghentikan proses persidangan sementara.
Dengan kata lain, eksepsi menjadi "filter awal" agar pengadilan tidak memproses perkara yang sejak awal tidak layak.
 
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Sidang Eksepsi dalam Kasus Nikita Mirzani

Sebagai contoh, dalam salah satu kasus hukum yang menimpa artis Nikita Mirzani, ia mengajukan eksepsi setelah didakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, owner produk perawatan kulit (skincare) yang digelar pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Nikita membantah tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Ia menyatakan bahwa unggahan di akun TikTok-nya yang berkaitan dengan produk sejenis milik Reza Gladys, semata-mata hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan produk skincare abal-abal. 

Nikita juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap peredaran bebas jarum suntik di toko daring (e-commerce), yang menurutnya seharusnya hanya boleh dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan ketat dari dokter spesialis.

Nikita membantah bahwa unggahannya tersebut memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys. Nikita merasa bahwa laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya adalah tindakan yang zalim dan mengada-ada. Selain itu, kuasa hukum Nikita juga menyatakan bahwa:
  • Dakwaan jaksa mengandung ketidaksesuaian fakta.
  • Ada perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya, padahal dilakukan oleh pihak lain.
  • Kerugian yang disebutkan dalam dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak berdasar.
Melalui eksepsi ini, pihak Nikita meminta agar majelis hakim meninjau kembali validitas dakwaan sebelum proses pembuktian dilanjutkan.

Apakah Sidang Eksepsi Bisa Membebaskan Terdakwa?

Sidang eksepsi tidak serta-merta membebaskan terdakwa. Jika eksepsi diterima, pengadilan dapat membatalkan dakwaan dan memberikan waktu kepada jaksa untuk memperbaikinya. Namun jika ditolak, maka proses hukum tetap berjalan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)