KPK Tunggu Kabar Baik dari Singapura Soal Pemulangan Paulus Tannos

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Tunggu Kabar Baik dari Singapura Soal Pemulangan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2025 23:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada kabar baik dari pemerintah Singapura terkait proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu diketahui memprotes penangkapannya.

“Kita masih menunggu kabar baik dari Pemerintah Singapura maupun melalui Kementerian Hukum atau dari Hubinter Polri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Tessa mengatakan Tannos mengajukan perlawanan hukum di Singapura, mirip praperadilan di Indonesia. KPK tidak bisa ikut campur dalam proses hukum tersebut.

Saat ini, KPK cuma bisa mengupayakan penyelesaian berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Komunikasi dengan stakeholder terkait masih dimaksimalkan.

“Kita masih berupaya untuk memenuhi semua persyaratan yang dimintaa oleh Pemerintah Singapura,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Baru Bisa Periksa Paulus Tannos Saat Tiba di Indonesia

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)