Begini Cara Kader PDIP Lindungi Hasto dari Kasus Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Begini Cara Kader PDIP Lindungi Hasto dari Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, baru terungkap setelah lima tahun kasusnya bergulir. Keterlibatan Hasto coba ditutupi oleh tiga kader partai banteng.

Ketiga kader PDIP itu yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Mereka berkumpul untuk menyamakan keterangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada 2020.

“Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih,” kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 7 Februari 2025.

Mereka sepakat mengganti berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menghapus keterangan aliran dana Rp400 juta dari Hasto. Intinya, semua aliran dana akan disebutkan berasal dari buronan Harun Masiku.

“Merencanakan merubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detil terkait dengan peran pemohon (Hasto) dan asal uang Rp400 juta yang asalnya dari pemohon kemudian diubah,” ucap kubu KPK.
 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Serahkan 41 Bukti Pakai Boks Besar ke Hakim

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendengar kongkalikong itu. KPK akhirnya melakukan pendalaman dari keterangan dia.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Sejumlah pihak diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)