Komisi II: Putusan MK Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU ASN

Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi II: Putusan MK Jadi Pertimbangan Penting dalam Revisi UU ASN

Fachri Audhia Hafiez • 17 October 2025 16:39

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan itu dinilai penting dalam pembahasan Revisi UU ASN.

“Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas,” kata Ketua Komisi II DPR, M Rifqinizamy Karsayuda, melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Oktober 2025.
 


Rifqi mengatakan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” terang Rifqi.

Komisi II bersama Badan Keahlian DPR tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. 


Ilustrasi ASN. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN. Khususnya untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. 

Legislator NasDem itu menambahkan Komisi II DPR berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK. Terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” ucap Rifqi.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'penerapan pengawasan sistem merit. Termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)