Ilustrasi. Foto: Medcom
Putri Purnama Sari • 24 August 2025 18:52
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan sejak awal kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, lebih dari 1.300 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan terbaru berlangsung pada 22–23 Agustus 2025, dengan jumlah 196 narapidana dari berbagai wilayah.
Proses ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Ditjenpas, kepolisian, serta petugas pemasyarakatan setempat.
Rincian Asal Daerah Napi
- Kepulauan Riau: 57 orang
- Jawa Barat: 55 orang
- Jambi: 33 orang
- Sumatera Selatan: 21 orang
- Sumatera Utara: 6 orang
- Sumatera Barat: 4 orang
- Riau: 3 orang.
Penempatan di Lapas Super Ketat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan para napi tersebut ditempatkan di Lapas
Super Maximum Security dan
Maximum Security di Nusakambangan. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga keamanan, seperti meminimalisir peredaran
narkoba dan ponsel ilegal di dalam lapas, tetapi untuk memastikan pembinaan dilakukan sesuai asesmen risiko masing-masing napi.
"Ini bukan hanya tentang komitmen kami memberantas narkoba dan HP, ini juga upaya kami untuk memberikan pembinaan yang tepat bagi warga binaan kami," kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Agustus 2025.
Mashudi berharap pemindahan napi berisiko tinggi ke Nusakambangan dapat menjadi proses transformasi karakter. Dengan pembinaan yang terarah, narapidana diharapkan mampu berubah dan siap berintegrasi secara positif ketika bebas nantinya.
"Target dan harapan kami, Nusakambangan akan membentuk mereka menjadi warga negara yang lebih baik,” ujar Mashudi.