Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 07:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Calon tersangka dipastikan sudah dikantongi.
"Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.
Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami peran pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Calon tersangka juga menyasar orang yang menikmati uang terkait korupsi kuota haji ini.
"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.
Asep menjelaskan, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: KPK Bidik Pemberi Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Kuota Haji |