KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 07:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Calon tersangka dipastikan sudah dikantongi.

"Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.

Asep mengatakan, pihaknya masih mendalami peran pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam kasus ini. Calon tersangka juga menyasar orang yang menikmati uang terkait korupsi kuota haji ini.

"Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," ucap Asep.

Asep menjelaskan, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 

Baca juga: KPK Bidik Pemberi Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Kuota Haji

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)